Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di awal minggu ini, Senin (21/9/2015) malam, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan pengarahan pada seluruh penyidiknya soal lima Point arahan Presiden Jokowi atas kebijakan yang tidak dapat dipidana atau diskresi keuangan.
Atas arahan tersebut, menurut Kabareskrim Komjen Anang Iskandar hal itu ditujukan demi membangun sumber daya manusia di tubuh Polri yang profesional. Dengan begitu para penyidik Polri bisa melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan.
"Penyidik ditekankan wajib kerja sesuai aturan. Pengusutan kasus harus menggunakan metode etik yang baik," tegas Anang, Jumat (25/9/2015).
Ketika ditanya kebijakan seperti apa yang tidak dapat dipidanakan, jenderal bintang tiga ini tidak menjelaskan rinci. Ia menegaskan kalau yang pidana maka akan tetap diproses.
"Semua yang tertulis dan dinyatakan pidana, ya tetap dipidana, diproses hukum," ungkap mantan Kepala BNN itu.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan Presiden Jokowi meminta para penegak hukum agar tidak mudah mempidana kebijakan keuangan pada kepala daerah.
Permintaan ini merupakan satu diantara lima arahan Presiden saat memimpin rapat bersama kepala daerah, Kejaksaan Tinggi, Kapolri, dan Kejaksaan Agung pada Agustus 2015 lalu di Bogor, Jawa Barat.