News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Batal Digelar Lantaran Akil Sakit, Sidang Bupati Morotai Kembali Ditunda

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Achmad Rifai, kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Morotai, lantaran Akil Mochtar merupakan terpidana kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi serta pencucian uang, yang dihadirkan sebagai saksi berhalangan hadir.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

"Saksi Akil tidak dapat hadir karena sakit," kata Jaksa Akhmad Burhanuddin dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).

Sementara itu, salah saksi lain dari Pontianak juga tidak bisa hadir dalam sidang. Dia tidak bisa hadir karena jadwal penerbangan pesawat terkendala akibat insiden kabut asap.

Diketahui, Akil yang diagendakan akan dihadirkan pada sidang sebelumnya juga menolak menjadi saksi untuk terdakwa Rusli. Akil beralasan perkaranya sudah rampung dan berkekuatan hukum tetap.

Akil juga menolak menjadi saksi lantaran sejumlah rekening bank miliknya, istri dan anaknya yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjeratnya masih diblokir KPK.

Menurutnya, rekening-rekening itu seharusnya tidak disita, bahkan tidak masuk dalam putusan pengadilan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Disinyalir, keterangan Akil diperlukan untuk memperjelas status suap yang dilakukan Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua. Rusli didakwa menyuap Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Pulau Morotai, Maluku Utara. Mengingat, n‎ama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil.

Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar dari total Rp 6 miliar yang dimintanya.

Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini