News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KY Jadi Tersangka

Diperiksa Tambahan, Ketua KY Dicecar 6 Pertanyaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suparman Marzuki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama empat jam Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki Senin (27/9/2015) diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin.

Pemeriksaan ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas Suparman yang belum lengkap P19.

Pantauan Tribunnews.com, Suparman keluar dari Bareskrim pukul 13.15 WIB didampingi beberapa kuasa hukumnya, diantaranya Ari Yusuf Amir.

"Pemeriksaan sudah selesai, tadi saya ditanya 6 pertanyaan. Pertanyaan itu semua demi kelengkapan berkas. Saya di dalam tetap menjelaskan saya memberi komentar sesuai kewenangan saya. Tidak ada konteks atau kaitan dengan pencemaran nama baik," ungkapnya di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Ari kuasa hukum Suparman menuturkan ‎pihaknya berharap kasus ini nantinya dihentikan. Pasalnya ada surat dari Dewan Pers yang menyatakan kasus ini murni sengketa pres bukan pidana.

"Kami serahkan ke penyidik, penyidik yang punya kewenangan untuk dihentikan tanpa perlu pencabutan laporan dari pelapor. Biar penyidik yang menilai," katanya.

Ditanya apakah pihaknya akan melaporkan balik Hakim Sarpin, Ari menjawab pihaknya tidak akan melapor balik. Termasuk soal adanya informasi penambahan pasal selain pencemaran dan penghinaan yakni 310 dan 311 KUHP, hal itu juga dibantah oleh Ari.

"Tidak ada penambahan pasal, tetap 310 dan 311. Kami juga tidak ada niatan lapor balik," kata Ari.

Untuk diketahui, hari ini keduanya diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas laporan pencemaran nama baik Hakim Sarpin atas putusannya yang memenangkan Komjen Budi Gunawan atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini