TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/9/2015) petang.
Setiba di pengadilan sekitar pukul 15.50 WIB, Hasto langsung menuju ruang tunggu saksi di lantai 2. Tak ada pernyataan disampaikannya.
Ada sejumlah pengacara dan jaksa di ruang tunggu tersebut.
Pengacara Sirra Prayuna menyatakan, ia hadir untuk menjadi saksi untuk persidangan kasus suap dengan terdakwa, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Adriansyah.
Adriansyah merupakan politisi PDI Perjuangan, Ardiansyah yang ditangkap tim KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bali pada 9 April 2015, atau di sela Kongres PDI Perjuangan.
Ardiansyah yang pernah menjabat Bupati Tanah Laut selama dua periode, diduga menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat terkait dengan perizinan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Adapun Hasto Kristiyanto pernah diperiksa penyidik KPK pada 15 Juli 2015 terkait kasus Adriansyah itu.
Saat itu, Hasto mengaku dirinya diperiksa lantaran jabatannya sebagai Plt Sekjen pada saat Adriansyah ditangkap KPK.
Ia pun membantah kabar bahwa duit suap yang diterima Adriansyah digunakan buat membiayai kongres PDIP di Bali.