News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NasDem Jamin KPK Tetap Eksis

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA‎ -- Masuknya rancangan Undang-Undang (Revisi) KUHP ke dalam prioritas pembahasan di DPR kembali ramai disikapi berbagai kalangan.

Terkait dengan hal tersebut adalah rencana kodifikasi KUHP itu sendiri. Jika KUHP menganut kodifikasi total maka seluruh aturan pidana, termasuk korupsi, ada dalam kitab tersebut.
Sebagian kelompok masyarakat khawatir apabila UU Pidana Khusus seperti UU Korupsi ikut masuk dalam kodifikasi total, justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Menyikapi hal tersebut, anggota Badan Legislatif DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi mengimbau publik untuk tidak usah khawatir terhadap rencana masuknya delik korupsi dalam RUU KUHP.

Menurutnya, tidak ada yang akan berubah karena eksistensi KPK dan UU Tipikor tetap menganut lex spesialis seperti yang selama ini dianut. Untuk memastikan itu, dia menyatakan, akan ada penambahan pasal-pasal pendukung sebagai bagian dari kanalisasi dari KUHP terhadap pasal-pasal yang berada di luar KUHP tersebut.

“Nanti akan dikanalisasi ke dalam UU Tipikor delik pidana korupsi seperti yang sekarang ini karena itu masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak tumpang tindih karena KUHP, KPK dan TIPIKOR itu adalah pidana khusus. Nanti lex spesialis korupsi di UU khusus atau undang-undang mandiri, akan tetapi ada cantolannya di UU KUHP,” kata Taufiqulhadi dalam keterangannya, Senin (28/9/2015).

Fraksi NasDem, katanya, siap mengawal RUU KUHP ini supaya kegelisahan masyarakat tidak terjadi.
Diketahui dalam konsepsi kodifikasi total yang diusulkan oleh Dirjen Perundang-unganan Kementerian Hukum dan HAM, seluruh pasal mengenai tindak pidana korupsi rencananya akan masuk ke dalam buku besar KUHP. Konsepsi inilah yang kemudian dikhawatirkan akan berkontribusi pada tercerabutnya fungsi dan kewenangan KPK ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini