News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkait Penggeledahan, Pihak VSI Sebut Kejaksaan Agung Melanggar Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Peter Kurniawan mewakili PT Victoria Securities Indonesia menuding Satgas Khusus Kejaksaan Agung salah subjek dan objek hukum saat melakukan penggeledahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melanggar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait proses penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Panin Tower, Senayan City, Jakarta pada 12-14 dan 18 Agustus 2015 lalu.

Karena itulah penggeledahan yang dipimpin Sarjono Turin tersebut melanggar hukum, hal itu karena tempat yang digeledah, yakni kantor PT VSI bukan merupakan lokasi sebagaimana tertera dalam surat izin penggeledahan.

"Pemohon (PT VSI) bukan subjek yang ditetapkan oleh Pengadilan untuk digeledah, Termohon juga melakukan penggeledahan yang bukan tercantum juga melakukan penggeledahan pada alamat yang bukan tercantum dalam penetapan penggeledahan Nomor 28/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2015/PN.JKT.PST pada 3 Agustus 2015," ujar Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI), Peter Kurniawan dalam pernyataannya, Senin(28/9/2015).

Dugaan salah geledah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung lanjut Peter diperkuat dari kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan, salah satunya Muhammad Zubair.

Dimana pada saat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Zubair, yang diketahui sebagai penyidik yang ikut menggeledah itu, mengakui bahwa lokasi yang digeledah berbeda sebagaimana tertulis dalam surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saksi (Zubair) menyatakan dengan tegas, bahwa penggeledahan dilakukan di Panin Tower Senayan City Lantai 8, Jakarta, dengan menggunakan penetapan penggeledahan Nomor 28 dan tidak ada nama PT VSI dalam penetapan penggeledahan Nomor 28," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini