Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Denny Indrayana, tersangka dugaan korupsi pada implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik (Payment Gateway) hingga saat ini belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung.
Padahal berkas itu sudah dikirim ke Kejagung pada awal Agustus 2015 dan hingga akhir September 2015 berkas masih ada kekurangan (P19).
Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim, Kombes Djoko Purwanto membenarkan sampai saat ini berkas tersebut masih belum lengkap.
"Memang berkasnya P19, belum lengkap. Kami sedang memenuhi sesuai petunjuk jaksa. Baru satu kali dikembalikan," kata Djoko, Selasa (29/9/2015).
Djoko menambahkan saat ini timnya sedang memenuhi petunjuk jaksa tersebut.
Apabila sudah rampung maka berkas akan kembali dikirimkan ke Kejagung dan diharapkan segera dinyatakan lengkap (P21) serta pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.
Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.