Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) atas dugaan salah geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung, berlangsung hari ini, Selasa (29/9/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan akan dibacakan hakim Achmad Rivai, pada pukul 14.00 WIB.
"Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan besok pada 14.00 WIB," kata hakim Achmad Rivai pada sidang pembacaan kesimpulan di Ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
PT VSI mengajukan permohonan praperadilan setelah Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI, Rabu (12/8/2015) lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.
Putusan ini menentukan penggeledahan yang dilakukan penyidik Satuan Tugas Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) di kantor PT VSI, Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta adalah tindakan sesuai prosedur atau tidak.