News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2015

Wakil Ketua Komisi II DPR Nilai Putusan MK Soal Calon Tunggal Kontroversial

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN MK - Hakim MK bergantian membacakan putusan dalam sidang putusan permohonan perkara pengujian tentang Perkawinan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6). Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohonan perkara pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya tersebut. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal kontroversial. Pasalnya, metode yang diputuskan melalui referendum.

"Ini kontroversial. Karena masyarakat menyatakan setuju tidak setuju. Kalau tidak setuju pemilu tetap 2017. Itu artinya pemborosan," kata Riza ketika dikonfirmasi, Selasa (29/9/2015).

Riza mengatakan norma baru tersebut membingungkan masyarakat. Pasalnya, masyarakat tidak terbiasa dengan referendum.

Politisi Partai Gerindra itu khawatir masyarakat akan sering meminta referendum.

"Tahu-tahu referendum," ujarnya.

Ia menilai lebih mudah membuat masyarakat setuju daripada tidak setuju. Riza lalu mencontohkan hal tersebut. "Umpama kamu dengan saya maju di Pilkada, kita borong sajalah seluruh parpol dan buat masyarakat setuju," katanya.

Menurut Riza praktek memborong partai politik bisa terjadi usai pilkada 2015 sehingga menyulitkan pasangan calon lain mencari kendaraan. Akhirnya, pilihannya adalah referendum menjadi harapan tiap pasangan calon,

"Putusan ini selain kotroversial juga tidak bijaksana dan pemborosan. Padahal Pilkada serentak itu demi efisiensi dan efektifitas. Dari 269 daerah kan cuma 3 yang ditunda. Ya kalau hanya 1 persen biasa, enggak bisa kita puaskan semua orang,"‎ jelasnya.

Namun, Riza tetap menghormati putusan MK. Putusan tersebut juga akan menjadi kajian untuk merevisi UU Pilkada. "Pengaturan Pilkada tahun 2017 kita akan carikan regulasinya terkait calon tunggal. Kalau tunggal misal harus lawan bumbung kosong atau ke depan kita batasi dukungan parpol tidak boleh lebih dari 70 persen," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini