Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Hutabarat berjanji akan mencabut pasal kretek akan dicabut dari Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan.
Menurut Politisi Gerindra ini, pasal kretek itu akan dihapus dari RUU Kebudayaan saat pembahasan bersama pemerintah.
"Nanti dalam pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah, kita akan mencabut ayat tentang kretek ini," tegas Martin kepada Tribunnews, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
"Pasti tidak akan kita loloskan itu masuk dalam rumusan Undang-undang tentang kebudayaan," tambahnya.
Karena dia memastikan, pasal kretek tidak pernah diterima Baleg.
Bahkan, menurut penuturan Martin Hutabarat, pasal kretek tidak terdapat dalam isi RUU yang disampaikan.
"Maka pasal tentang kretek ini pun tidak pernah didiskusikan atau bahas di Baleg," tegas Martin.
Karena itu, Baleg sedang meneliti bagaimana pasal kretek itu bisa tiba-tiba masuk ke RUU Kebudayaan.
"Sebab terlalu jauh sebenarnya mengkaitkan kretek dengan budaya Indonesia asli yang perlu kita lindungi," jelasnya.
"Saya beranggapan terlalu naif apabila kita memahami kebudayaan nenek moyang kita yang begitu hebat dan besar seperti membuat patung-patung Candi Borobudur dan kapal phinisi kita dengan mengkaitkannya dengan rokok kretek," imbuhnya.
Martin kembali menegaskan, tidak ada hubungannya rokok kretek terhadap budaya asali bangsa.
"Saya kira tidaklah. Nanti akan ada yang menuntut tuak dan lainnya dijadikan warisan budaya. Jadi kita harus selektif memilah mana tradisi atau kebiasaan zaman dulu yang pantas kita jadikan warisan budaya," tandasnya.