Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo MALAU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengamat politik Sebastian Salang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal pilkada justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Karena menurut Kodinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini, KPU sudah memutuskan bahwa daerah yang hanya terdiri dari satu calon diundur pelaksanaan pilkadanya sampai tahun 2017.
"Putusan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas Sebastian kepada Tribun, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Jelas dia lebih lajut bahwa putusan MK ini satu sisi menyatakan harus tetap dilaksanakan Pilkada meskipun hanya calon tunggal melalui dua pilihan.
Sisi yang lain menyatakan jika diundur tidak melanggar hukum.
"Artinya keputusan yang sudah dilakukan KPU tidak melanggar UU. Makanya MK juga perlu mencermati realitas sosial yang terus berkembang agar tidak ambigu," tandasnya.
Selain itu, Sebastian mengaku terkejut atas putusan MK ini. Mencermati pertimbangannya, seolah-olah sudah ada keputusan sebelumnya bahwa calon tunggal akan lansung ditetapkan tanpa pilkada.
Pertanyaannya kini, apakah putusan ini harus dieksekusi oleh KPU untuk Pilkada pada bulan Desember mendatang atau tidak?
Jika dilaksanakan, menurutnya, tahapan Pilkada sudah berjalan cukup jauh. Pun perlu aturan teknis pelaksanaan khusus dipersiapakan KPU.
Jika tidak dilaksanakan untuk pilkada tahun ini, imbuhnya, putusan MK ini tidak ada gunanya.
Karena, aturan tentang calon tunggal akan diantisipasi pada UU pilkada nantinya.