Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kala menjabat sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali pernah meminta agar pengobatan istrinya dimasukkan ke dalam dana operasional menteri.
Penuturan itu disampaikan oleh Staf Biro Umum Kementerian Agama, Andri Alphen, saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk SDA, terdakwa kasus dugaan korupsi penyelengaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM).
"Saya menemani Rosandi (staf tata usaha biro umum) menghadap Suryadharma Ali di rumah dinas. Beliau meminta revisi DOM untuk berobat Ibu (istri SDA, red)," kata Andri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Rosandi tidak mengetahui apakah di dalam DOM termasuk untuk biaya istri. "Saya enggak tahu," kata dia menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Abdul Basir.
SDA sempat murka lantaran data DOM yang digunakan untuk bayar paspor cucu dan biaya pengobatan sang istri tercium KPK. Andri awalnya tak mengingat hal tersebut, namun ia mengamininya saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan dirinya.
"Saat itu SDA marah dengan kami bertiga karena SDA membaca hasil temuan KPK terkait DOM untuk biaya paspor cucu dan pengobatan istri?" tanya jaksa.
"Iya pak, betul," jawab Andri.