TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariyono sebagai tersangka penambangan ilegal pasir besi di Pantai Watu Pecak.
Setelah Selasa (29/9/2015) malam ditetapkan sebagai tersangka, Hariyono langsung ditahan dan dijerat dengan pasal dalam UU Mineral dan Batubara.
Ketika dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono soal dugaan keterlibatan sang kades dalam kasus penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, polisi masih mendalaminya.
"Kami masih mencari saksi-saksi yang membuktikan keterlibatan Kepala Desa dalam pengeroyokan. Kalau ditemukan akan ditindaklanjuti. Apa dia terlibat atau tidak belum diketahui, kami terus mendalami, ujar Argo saat dihubungi wartawan, Kamis (1/10/2015).
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, diutarakan Argo sejauh ini belum ada keterangan dari saksi yang mengatakan bahwa Kepala Desa ikut terlibat pengeroyokan.
"Masih kami dalami, kami tidak tinggal diam. Untuk aktor intelektual belum diketahui, terus pendalaman. Tersangka juga sejauh ini masih 22 orang," tambahnya.