TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, kasus hukum yang telah dua kali mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sulit dibuka kembali. Ia menegaskan, sebuah kasus hukum yang sudah bolak-balik disidik dan dihentikan, mengindikasikan unsur pidana kasus tersebut memang tidak cukup bukti.
"Dua kali SP3 rasanya sulit diteruskan," ujar Margarito, Kamis (1/10/2015) kemarin.
Apa yang disampaikan Margarito terkait atas kasus pembelian tanah yang saat ini bergulir antara pengusaha asal Pontianak Adipurna Sakti dengan Direktur PT Salembaran Jatimulia (SJ) Yusuf Ngadiman dan Komisaris Utama PT SJ Suryadi Wongso.
Sebelumnya dikabarkan, kasus pembelian tanah tersebut kembali dihentikan untuk kedua kalinya karena dinilai tidak masuk dalam ranah pidana oleh pihak Bareskrim Polri.
Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat II Tipideksus pada 15 Juni 2015 lalu, perkara tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan penyidikan dihentikan.
Menurut Margarito, selalu saja ada kasus yang ingin dibuka kembali meski telah berstatus SP3. Meskipun, secara hukum hal tersebut sah-sah saja, tetapi sulit untuk membukanya kembali.
"Kalau ada bukti baru memang bisa, tetapi kalau sudah dua kali dihentikan, bukti apa lagi yang mau diberikan? Menurut saya biarkan saja, tidak perlu diteruskan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Surat Ketetapan SP3 sudah ditandatangani Direktur Tipideksus Brigjen Victor Edison Simanjuntak pada 12 Agustus 2015 lalu. SP3 juga didasarkan atas pertimbangan Jampidum yang memberikan petunjuk P19, bahwa perkara tersebut merupakan lingkup hukum perdata.