Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah memulihkan kejiawaan pembantu rumah tangga berinisial T (20) diduga korban penganiayaan anggota DPR dan istrinya.
"Kita memastikan agar korban selain mendapat perlindungan hukum juga mendapat pemulihan psikologisnya," ujar Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (2/10/2015).
Terapi kejiwaan agar korban dapat memberikan keterangan secara baik pada waktunya nanti. Sebab, asisten rumah tangga itu trauma akibat kekerasan yang diterimanya sejak Mei.
T melaporkan dua majikannya ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/10/2015) atas sangkaan penganiayaan. LPSK sudah memberikan perlindungan terhadap pembantu rumah tangga tersebut.
Dalam surat laporan kepolisian nomor LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 30 September 2015 yang diperoleh Tribun, terlapor bernama Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, mengakui adanya laporan T, korban penganiayaan anggota DPR dan istrinya. Namun, ia menolak menyebutkan nama dan jabatan terlapor.
Iqbal mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman laporan kasus ini dan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. "Dia mengaku (dianiaya, red) sejak beberapa bulan, sejak Mei," kata Iqbal.