News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan

Pembantu Diduga Korban Penganiayaan Anggota Dewan Jalani Terapi Kejiwaan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah memulihkan kejiawaan pembantu rumah tangga berinisial T (20) diduga korban penganiayaan anggota DPR dan istrinya.

"Kita memastikan agar korban selain mendapat perlindungan hukum juga mendapat pemulihan psikologisnya," ujar Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (2/10/2015).

Terapi kejiwaan agar korban dapat memberikan keterangan secara baik pada waktunya nanti. Sebab, asisten rumah tangga itu trauma akibat kekerasan yang diterimanya sejak Mei.

T melaporkan dua majikannya ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/10/2015) atas sangkaan penganiayaan. LPSK sudah memberikan perlindungan terhadap pembantu rumah tangga tersebut.

Dalam surat laporan kepolisian nomor LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 30 September 2015 yang diperoleh Tribun, terlapor bernama Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, mengakui adanya laporan T, korban penganiayaan anggota DPR dan istrinya. Namun, ia menolak menyebutkan nama dan jabatan terlapor.

Iqbal mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman laporan kasus ini dan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. "Dia mengaku (dianiaya, red) sejak beberapa bulan, sejak Mei," kata Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini