News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan

Putra Hamzah Haz Bantah Aniaya PRT

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz buka suara terkait laporan dugaan penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT). Laporan tersebut telah diproses Polda Metro Jaya.

Putra Hamzah Haz itu mengaku mendatangkan PRT dari sebuah yayasan.

"Jadi gini umumnya yayasan tidak dipercaya, yayasan semua menipu saya," kata Ivan ketika dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).

Sebelum menyepakati pekerja rumah tangga untuk mengurus anaknya atau babby sitter, Ivan mengingatkan tugas tersebut sangat berat.

"Kenapa? karena nyawa anak kita yang diberikan Allah SWT, kita yang jaga orangtua. Sehingga kalaupun anak celaka ya dilaporkan ke saya," kata kader PPP itu.

Ivan menyebut ada suatu kejadian yang dibuat baby sitter tersebut. Namun, ia tidak menyebutkan waktu kejadian tersebut.

"Jangan bilang jadi suster tapi enggak ngerti tugasnya. Nah pas ada kejadian, istri saya marah," katanya.

Ia lalu ingin berbicara dengan baby sitter. Namun, kata Ivan, baby sitter itu malah mencoba kabur melalui pagar rumah yang tinggi.

"Dia jatuh, luka, dia bilang dianiaya. Kalau luka di kuping bisa bisul pecah," ujar Ivan.

Ia pun membantah adanya penganiayaan tersebut. Ivan juga menyesalkan adanya laporan di Polda Metro Jaya.

"Kenapa tidak baik-baik di bicarakan, anak itu kabur melewati pagar yang cukup tinggi," kata Ivan.

"Saya tahu saya siapa, apalagi orangtua saya juga baik-baik," katanya.

Sebelumnya, seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20) menjadi korban penganiayaan. Dia diduga dianiaya anggota DPR RI berinisial IH dan A.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan korban dianiaya di tempat bekerja di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.

"Dia (korban,-red) menjelaskan terjadi penganiayaan berulang di lokasi tempat bekerja. Pelapor mengaku sering dianiaya," tutur Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10).

Korban sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10). Laporan tercantum Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini