TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- MASINTON Pasaribu menerima saja dilaporkan Direktur PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino ke Polisi.
Masinton dilaporkan terkait dugaa pencemaran nama baik lantaran Masinton melaporkan Lino ke KPK terkait dugaan gratifikasi ke Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Bagus dong. Kalau dilaporin bagus dong," kata kuasa hukum Masinton, Mangapul Silalahi, di Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Silalahi kemudian mengmentari terkait keterangan yang disampaikan Biro Publikasi Kementerian BUMN.
Tidak berselang lama usai Masinton melaporkan, Kementerian BUMN kemudian memverifikasi memang ada 15 lukisan yang diberikan istri RJ Lino ke rumah dinas Menteri Rini.
Padahal, lanjut Silalahi, Masinton hanya melaporkan soal perabotan rumah tangga yang nilainya sangat mahal.
"Artinya kan kontradiktif bertentangan dengan itu. Nah artinya dokumen itu untuk sementara bisa kita sebut ada dong dukumennya, berarti benar," ujar Silalahi.
Silalahi mengunakapkan pelaporan tersebut tidak lepas dari tugas dan tanggung jawab kliennya sebagai angota DPR RI.
"Menerima masukan-masukan masyarakat, masyarakat datang dan memberikan dokumen dan segala macam. Dia minta agar dokumen itu diklarifikasi dahulu, kan bntuknya masih fotocopian, benar nggak dokumen ini," tukas Silalahi.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu telah melaporkan dugaan gratifikasi yang diberikan Lino kepada Rini Soemarno.
Masinton mengatakan dalam dokumen yang dia serahkan ke KPK, terdapat nota dinas yang diperintahkan direktur utama IPC untuk keperluan pengadaan rumah dinas Menteri BUMN.
Dalam nota tersebut, diminta untuk pengguna dana uang muka Rp 200 juta sebagaimana rencana pengunannya.
Dananya dikeluarkan dari PT Pelido II. Nota tersebut adalah fotocopy yang diperoleh Masinton.
Apakah saja kah barang perabotan rumah yang dilaporkan itu?
1. Kursi sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp 35 juta
2. Kursi sofa Satu dudukan (dua buah) Rp 25 juta
3. Meja sofa (1 buah) 10 juta
4. Kursi makan 6 buah Rp 3,5 juta
5. Meja makan (satu buah) 25 juta
6. Perlengkapan ruang kerja 1 set senilai Rp 59 juta