News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Datangi Bareskrim

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Indrayana, tersangka dugaan korupsi pada implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik (Payment Gateway), Senin (5/10/2015) mendatangi Bareskrim Polri.

Pantauan Tribunnews.com, Denny datang bersama beberapa kuasa hukumnya pukul 13.20 WIB. Denny tampak menggunakan baju lengan panjang.

Saat ditanya apa keperluannya, apakah kembali diperiksa sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas yang belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejagung, Denny enggan membeberkan.

"Nanti saja saya masuk ketemu penyidik, setelah itu baru beri keterangan," singkatnya.

Untuk diketahui meskipun sudah ada pergantian Kabareskrim dari Komjen Pol Budi Waseso ke Komjen Pol Anang Iskandar, serta sudah ditangani sejak berbulan-bulan lalu nyatanya kasus ini belum juga tuntas.

‎Padahal berkas perkara Denny Indrayana sudah dikirim sejak awal Agustus 2015, namun hingga saat ini awal Oktober, berkas belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung.

‎"Kasus Denny masih jalan, memang berkasnya belum P21 (lengkap). Kami masih tunggu hasil koreksi jaksa, semoga segera P21," ujar Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim, Kombes Djoko Purwanto‎, Minggu (4/10/2015).

Djoko menuturkan berkas itu hanya satu kali dikembalikan oleh Kejaksaan (P19) dan penyidik Bareskrim telah memenuhi petunjuk jaksa. Berkasnya pun sudah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ia berharap nantinya setelah diteliti jaksa, maka berkas bisa dinyatakan P21 (lengkap) lalu langsung dilakukan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

"Yang menyatakan lengkap kan dari jaksa. Jadi kami hanya bisa menunggu," tambahnya.

Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini