TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seluruh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ialah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka ternyata mendapatkan pekerjaan tambahan di Pengadilan Tipikor tanpa mendapat tunjangan.
Kepala Humas Pengadilan Tipikor yang juga hakim Pengadilan Tipikor Sutio Jumagi mengaku menyayangkan masalah lain yang dirasa hakim Tipikor adalah penghapusan tunjangan.
"Kita ini semula, di Tipikor ini sudah enggak ada tunjangan lagi, ada uang transportlah, sekarang tidak ada. Jadi kita sekarang sama dengan hakim kebanyakan lainnya," kata Sutio kepada wartawan, Senin (5/10/2015).
Menurutnya, tunjangan, sudah dihapuskan sejak awal 2015.
Namun, dirinya memastikan, hakim akan bekerja semaksimal mungkin sesuai kewajiban mereka.
"Sejak tunjangan hakim naik, sejak itu transportasi kita masih ada. Sekarang juga yang itu jumlahnya Rp 5 juta sekian, itu sudah enggak ada. Itu uang operasional yang transport itu, perbulan. Tapi itu enggak mempengaruhi," katanya.
Saat ditanya apakah penghapusan tunjangan akan mempengaruhi semangat hakim, dirinya tidak membantah.
"Ya pasti ada dampaknya. Kalau mempengaruhi sih tidak, ada dalam arti kok dihapuskan. Tapi kan kalau kita kerja sudah tuntutan," tambahnya.