TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyebut telah mengeluarkan perintah penyelidikan dugaan penganiayaan oleh anggota DPR, IH, terhadap pembantu rumah tangganya (PRT), T.
Setelah itu polisi bergerak cepat untuk melakukan visum.
"Ada bekas luka di tangan, di telinga yang kemudian dari hasil visum tersebut tergambarkan sebab lukanya," kata Krishna di Jakarta, Senin (5/10/2015).
Setelah divisum, T diketahui kembali ke daerah asalnya di Karawang.
Namun, polisi kembali meminta keterangan T untuk melanjutkan proses penyelidikan ini.
"Anggota memeriksa T di Karawang," kata Krishna.
Saat ini tujuh saksi telah diperiksa polisi terkait dugaan penganiayaan, mulai dari yayasan penyalur T, korban (T), teman T sesama PRT, hingga pendamping T dari LBH Apik.
Anggota LBH Apik Jakarta Uli Pangaribuan mengatakan, beberapa bulan awal kerja, T masih mendapat perlakuan normal.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Namun, dua bulan setelahnya atau tepatnya Juli 2015, korban mulai mendapat perlakuan kasar.
Uli menuturkan, dari keterangan korban, pemicunya persoalan sepele, yakni bila IH mendapati anaknya menangis, korban langsung dianiaya.