News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Jaksa Kejar Pengusaha 'Pelanggan' Prostitusi Artis

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Robbie Abbas Mucikari artis AA, saat akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Robbie Abbas terlibat kasus prostitusi online dengan tarif Rp 200 juta sekali kencan. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam kasus prostitusi kelas atas mengungkap berbagai tabir misteri pekerja seks komersial di kalangan artis.

Selain, Pekerja Seks Komersial (PSK) dari kalangan artis terdapat juga pengguna jasa "esek-esek" itu di kalangan pengusaha.

Pasalnya, tarif untuk menggunakan jasa dari mucikari RA (32) berkisar antara Rp 20 juta sampai Rp 100 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), telah melayangkan panggilan kepada para wanita dibawah naungan mucikari RA.

Tak hanya itu, pengguna jasa prostitus juga telah dipanggil untuk mencocokkan kebenaran dalam proses persidangan.

Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan bahwa ada pengguna jasa prostitus itu yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Iya betul. Penggunanya sudah ditetapkan sebagai DPO. Yang menetapkan DPO kepolisian wilayah Jakarta Selatan," ujarnya saat dihubungi di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Dia menjelaskan mengapa pengguna ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.

Hal ini dikarenakan yang bersangkutan hingga saat ini tidak ditemukan keberadaannya. Dan hal tersebut diakui pihak Kejari mempersulit dalam proses pemeriksaan.

"Ditetapkan sebagai DPO karena tidak dapat ditemukan keberadaannya hingga saat ini. Makanya kita tidak dapat memintai keterangannya sekalipun namanya sudah berada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)" tuturnya.

Meski nama pengguna jasa prostitusi artis Amel Alvi sudah tercantum dalam BAP, namun baik pihak kepolisian dan kejaksaan belum dapat menemukan keberadaan pengguna tersebut.

Hal tersebut yang membuat pihak Kejadi belum dapat mendatangkan pengguna jasa seks ke persidangan.

Berdasarkan keterangan muncikari RA sewaktu diperiksa Mapolres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, tarif jasa seks yang dijajakan Amel Alvi berkisar kurang lebih Rp 80 juta per kencan.

Amel Alvi digeledah berikut dengan muncikari RA di salah satu hotel berbintang di Jakarta pada 9 Mei lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini