News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usut Love Scamming yang Dikendalikan dari Lapas, Polda Lampung Imbau Masyarakat Agar Waspada

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNGKAP KASUS - Kapolda Lampung bersama Menteri Imipas mengungkap terkait kasus love scamming yang melibatkan narapidana dalam rutan. Kapolda mengimbau seluruh jajaran untuk semakin memperkuat komitmen dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengajak masyarakat agar senantiasa waspada terhadap maraknya love scamming.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi saat konpers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).

Kapolda mengingatkan seluruh jajaran untuk makin memperkuat komitmen dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak Kepolisian dimana saja apabila menjadi korban penipuan bermodus serupa.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus love scamming di Rutan Kelas IIB Kota Bumi, Lampung Utara dengan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah Subdit V Siber Dit Krimsus Polda Lampung menerima informasi DITPEM INTEL DITJENPAS terkait adanya 156 unit handphone milik warga binaan atau narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Kota Bumi yang digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus Love scamming pada 30 April 2026. 

Para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri atau TNI. Setelah menjalin hubungan dengan korban wanita, pelaku mengajak Video Call Sex (VCS) lalu merekamnya. 

Korban kemudian dihubungi pihak lain yang mengaku anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD dan mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut jika tidak mentransfer sejumlah uang. 

“Uang dari hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 warga lapas binaan ditetapkan terlibat. Total korban mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian miliaran. 

Polisi menyita barang bukti 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta ATM, 6 kartu BRIZZI, dan 1 kartu SIM.  Ditemukan juga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital. 

Para pelaku dijerat Pasal UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Baca juga: Kasus Love Scamming di Batam Terbongkar, Puluhan WNA Diamankan, Komputer jadi Barang Bukti

Dihadiri Menteri Imipas

Konferensi pers ungkap kasus love scamming oleh Polda Lampung yang melibatkan 137 narapidana ini turut dihadiri langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andreanto.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan jika 137 napi tersebut ditetapkan tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan. 

"Para narapidana tersebut dari Rutan Kelas II Kotabumi yang diamankan dan ditetapkan tersangka," kata Irjen Pol Helfi Assegaf.

Pengungkapan kasus ini hasil dari kerja sama atau join investigasi dengan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini