Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Saefuddin A Safi'i sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Senin (5/10/2015).
Mantan Kepala Bagian Tata Usaha di Kementerian Agama itu menjelaskan, ada seorang staf khusus SDA yang bernama Ermalena Muslim Habsbullah memiliki akses lintas Dirjen Keagamaan.
Ermalena kata Saefuddin bisa mengatur penunjukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini duduk di DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI tersebut, sering ditugaskan oleh SDA pada dirjen atau divisi yang tengah melakukan kegiatan.
"Pernah ditugasi ke Arab Saudi, tapi pernah juga hadir di acara Dirjen Agama. Kesimpulan saya tugas dia melintas meliputi semua bidang yang melingkupi kemenag," kata Saefuddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10/2015) malam.
Namun, untuk dua staf khusu lainnya yakni, Guritno dan Budi Setyawan hanya ditugasi sesuai dengan kemampuannya. Semisal pada Budi hanya diberikan tugas untuk mengatasi konflik di daerah, tak seperi Ermalena yang mengerjakan semua proyek di Kemenag.
"Pak Budi Setiawan, perwira tinggi Polri sering ditugas Pak menteri misal di Jatim ada konflik sifatnya antara agama atau umat, pak SDA kasi tugas ke pak budi. sesuai background. kalo ibu ermalena ini lintas," katanya.
Saefuddin menilai, Ermalena Muslim menjadi Staf Khusus ditunjuk langsung oleh SDA.
"Staf khusus bukan jabatan karier. Setahu saya Ermalena dibawa beliau menjadi stafsus SDA. Dia dari partai (PPP) pak SDA," katanya.