News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benarkah Umur KPK Ditetapkan 12 Tahun? Ini Kata Badan Legislasi DPR

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik (jaket orange) meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (31/8/2015). Mantan Menteri ESDM tersebut menyatakan berkas perkara penyidikan kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani persidangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan draft revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih membutuhkan pendapat fraksi‎-fraksi.

Hal itu dikarenakan belum adanya kesepakatan dari fraksi yang hadir dalam rapat Baleg pada Selasa (6/10/2015).

Akhirnya, rapat pun ditunda hingga Senin (12/10/2015) yang beragendakan pandangan fraksi.‎

"Ditunda sampai Senin, setiap anggota diminta untuk berkonsultasi dengan fraksi," kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).‎

Sedangkan Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto mengatakan draft revisi UU KPK belum disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan. Politikus PAN itu mengatakan pihaknya masih meminta penjelasan dari para pengusul draft RUU KPK.

"Artinya ini masih debatable. Senin pekan depan kami akan meminta pandangan dari semua fraksi yang ada di Baleg," kata Totok

Totok mengakui draft RUU KPK sebelumnya telah diusulkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Tetapi usulan tersebut ditolak dengan alasan yang tidak disebutkan. Usulan pengajuan draft RUU KPK kemudian diambil alih oleh DPR untuk diajukan masuk Prolegnas 2015.

Ketika ditanyakan mengenai adanya pasal yang menyebutkan umur KPK menjadi 12 tahun, Totok mengungkapkan pihaknya belum membahas isi serta substansi dari materi dalam draft tersebut.

Pembahasan secara detil akan dilakukan setelah Baleg memiliki kesepakatan apakah draft tersebut disetujui untuk dilanjutkan atau tidak. "Jadi mengenai subtansi isi revisi RUU itu nantinya perlu kami kaji kembali kepada pengusul," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini