News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Bareskrim Bantah Lamban Tangani Kasus Korupsi Kondensat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas telah berproses di Bareskrim selama enam bulan.

Atas kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan eks Dirut TPPI Honggo Wendratno.

Namun hingga kini berkas ketiganya belum ada yang dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Dan belum ada yang siap untuk disidangkan.

Lalu dimana hambatan atau masalahnya?

Dikonfirmasi soal hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito membantah pihaknya dinilai lamban.

Menurutnya yang menjadi hambatan yaitu karena BPK tidak kunjung mengeluarkan hasil kerugian negara.

"Di kasus ini polisi yang dibilang lama. Padahal berkas sudah siap, tinggal tunggu penghitungan kerugian negara," tegas Bambang, Kamis (8/10/2015).

Bambang pun menyayangkan BPK yang tidak kunjung mengeluarkan hasil kerugian negara. Sehingga pelimpahan berkas harus terus diulur. ‎Padahal pengusutan kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2015.

Dalam waktu dekat ini Bareskrim akan mengirimkan berkas perkara korupsi penjualan kondensat kepada Kejaksaan Agung tanpa hasil audit kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terpisah Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso menegaskan penyidik bisa saja tidak menyertakan hasil audit BPK terkait kerugian negara.

"Kami berpegang pada salah satu putusan MA yang menyatakan kerugian negara itu hanya bisa dihitung oleh Kepolisian atau auditor publik," kata Golkar.

Golkar menambahkan saat ini penyidik tidak lagi fokus ke menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Melainkan penyidik fokus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini