Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai NasDem, Prananda Surya Paloh menegaskan tidak ada maksud pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam usulan Revisi Undang-undang KPK oleh DPR.
"Pelemahan KPK tidak tercantum dalam draft RUU ini," tegas Putera Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh kepada Tribun, Rabu (7/10/2015).
Namun, jelas Prananda, RUU usulan DPR itu menegaskan bahwa KPK adalah lembaga Adhoc sebagai suplementasi perbaikan lembaga hukum yang ada.
Karenanya, revisi ini menuntut penguatan lembaga penegak hukum menjadi lembaga yang bersih dan fungsional.
Bahkan menurutnya, batasan waktu KPK selama 12 tahun, seharusnya menaikkan prioritas operasi KPK pada pembersihan besar-besaran di lembaga penegakan hukum.
Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun itu tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat pleno Baleg, Selasa (6/10/2015) di Jakarta.
Dalam draf revisi UU KPK itu juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri.
KPK juga diusulkan hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar dan tak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sebenarnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah. Namun, enam fraksi di DPR mengusulkan agar masuk menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.