Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat belum memastikan menolak atau menerima draf revisi Undang-Undang KPK usulan DPR, karena masih harus mengkali dulu.
"Kami masih dalam tahap melihat dulu. Kalau kami mendukung, kami tidak akan membabi buta mendukung KPK," ujar Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Amir Syamsudin di rumahnya, Jakarta, Jumat (10/9/2015).
Demokrat paling merasakan getirnya kinerja KPK setelah sejumlah kadernya terseret kasus. Namun Demokrat tegas menolak jika draf revisi UU KPK yang diusulkan justru melemahkan KPK.
Sebaliknya, jika dalam proses mengkaji dan menganalisa isi dari revisi UU KPK itu menjadikan KPK lebih kuat, Demokrat akan menyetujuinya, demikian ungkap mantan Menkumham itu.
"Seperti yang sudah menjadi pengalaman Partai Demokrat di masa lalu, kalau ada isi dari revisi yang isinya agar pimpinan KPK tidak dikriminalisasi, maka Demokrat pasti akan mendukung," tambah dia.
Mengacu pada revisi UU KPK, Demokrat akan menetapkan kriteria persetujuan di antaranya upaya peningkatan pencegahan, meningkatkan wibawa lembaga dan menghilangkan akses untuk mengkriminalisasi pimpinan.
"Sejauh ini rancangan yang ada di publik tidak ada kriteria yang kami mau. Makanya kami (Partai Demokrat, red) mengambil posisi seperti saat ini," sambung Amir.