Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKPP sudah merehabilitasi 1093 nama anggota penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di daerah yang diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan banyak laporan yang masuk dan disidangkan tanpa ada bukti yang kuat oleh pengadu.
"Karena gratis juga dan banyak yang mengadu asal-asalan tanpa didukung fakta yang ada, makanya kami banyak melakukan rehabilitasi nama dari penyelenggara pemilu," ujar Jimly di DKPP, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Menurut data DKPP, 1812 pengaduan sudah dilaporkan semenjak tahun 2012 lalu dan 1228 pengaduan dinyatakan dismiss. Untuk putusan pemecatan, 314 anggota dari penyelenggara pemilu karena melakukan pelanggaran etik.
Jimly mengatakan keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak dapat diganggu gugat meski ada putusan presiden untuk menolak putusan DKPP.
"Putusan DKPP itu final dan mengikat bagi penyelenggara pemilu. Tapi tidak untuk pencari keadilan. Mereka masih bisa mencari keadilan lain lewat pengadilan tata usaha negara (PTUN)," kata dia.