News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

DPD RI Menolak Segala Upaya Pelemahan KPK

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komite I DPD RI Asri Anas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan ketegasannya menolak dengan keras upaya-upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk rencana melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Sekarang publik masih mengharapkan peran besar KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Tidak usah membuat sensasi yang tidak-tidak dan melawan arus publik, sejarah dan perbaikan bangsa," kata Anggota Komite I DPD RI Muh. Asri Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/201/2015).

Sekretaris Kelompok DPD di MPR ini menegaskan awal mula pembentukan KPK dilandasi tujuan mulia untuk memberantas korupsi di negeri ini yang sangat akut. Melihat kondisi sekarang upaya pemberantasan korupsi masih berjalan setengah-setengah padahal masih ada KPK.

"Bisa dibayangkan bagaimana negeri ini kalau KPK dibubarkan. Semua orang tahu tujuan dibentuknya KPK yangsesuai namanya untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya," kata Asri.

KPK dibentuk dengan kewenangan yang besar untuk memberantas korupsi karena dua lembaga lain Kepolisian dan Kejaksaan belum maksimal.

Jika muncul gagasan pembubaran KPK karena masih bersifat ad hoc maka bukan alasan untuk membubarkan sebab naluri dan suara publik masih membutuhkan atau menginginkan eksistensi KPK.

"Kenapa UU KPK harus direvisi jika masih bagus untuk membantu pemberantasan korupsi di negara ini. Para politisi jangan aneh-aneh cara berpikirnya memberikan argumentasi akan sifat ad hoc," kata Asri.

Senator asal Sulawesi Barat ini mengharapkan peran dua lembaga hukum Kepolisian dan Kejaksaan berbenah sembari KPK terus menjalankan tugasnya di dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kita bicara kepercayaan publik dan kepentingan negara. Saya berposisi hentikan upaya mendorong keinginan merevisi UU KPK tersebut. DPR RI sebaiknya lebih fokus menyelesaikan agenda Proleqnas lainnya. Kami di DPD RI ingin bergandengan tangan dengan DPR RI untuk membahas agenda Proleqnas lainnya yang lebih urgent dan sangat dibutuhkan oleh rakyat," kata Asri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini