News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

PDIP Bukan Lemahkan KPK, Tapi Tidak Ingin Negeri Ini Terus Darurat Korupsi

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irmadi Lubis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan, H Irmadi Lubis menegaskan pengajuan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantas Korupsi ( UU KPK) bukan untuk melemahkan, tetapi ingin mengetahui sudah sejauhmana membaiknya lembaga kepolisian dan kejaksaan menangani tindak pidana korupsi, setelah 12 tahun keberadaan KPK.

Jika lembaga Kepolisian dan Kejaksaan ternyata masih punya kelemahan maka kita akan memperbaiki, sehingga Kejaksaan dan Kepolisian pada 12 tahun lagi KPK hingga usia totalnya 25 tahun, kepolisian dan kejaksaan benar benar sudah dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efesien menangani perkara tindak pidana korupsi.

"F-PDIP polopori revisi UU KPK bukan untuk melemahkan KPK, tapi kita ingin memeriksa dan memperbaiki lembaga Kepolisian dan Kejaksaan setelah keberadaan KPK 12 tahun ini, " ujar Irmadi Lubis, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Irmadi mengingatkan bahwa lahirnya KPK sebagai lembaga ad hoc yang didirikan pada tahun 2002 karena kepolisian dan kejaksaan tidak berdaya melawan korupsi.

Lalu KPK pun diberi kesempatan hingga berusia 25 tahun, dengan harapan pada saat tercapainya usia KPK 25 tahun atau pada tahun 2027, kepolisian dan kejaksaan benar benar sudah dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efesien menangani perkara tindak pidana korupsi.

"Apakah kita mau begitu? Selama ada KPK berarti pengakuan kita bahwa lembaga pemerintah yang menangani tindak pidana korupsi belum dapat melakukan tugasnya dengan efektif dan efesien. Jadi kita mengajukan revisi UU kok terus dianggap pelemahan?" katanya.

Irmadi juga menyarankan semua pihak untuk membaca konsideran b UU KPK , dimana tegas ditulis lembaga negara kepolisian dan kejaksaan belum bisa menjalankan tugasnya menangani korupsi.

Saat pembentukan KPK tahun 2002 itu, DPR dan pemerintah berpandangan Indonesia dalam darurat korupsi. Sekarang,  KPK sudah berusia 13 tahun.

"Kalau kepolisian dan kejaksaan dinilai masih lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi, FPDIP justru mempertanyakan apa saja yang sudah dilakukan KPK dalam fungsi koordinasi dan supervisi?" ujar Irmadi Lubis.

Karena itu, ujarnya, Fraksi PDIP yang dahulunya paling terdepan membentuk KPK ingin mengevaluasi keberadaan KPK selaku institusi koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi.

Mengenai tambahan Pasal 5 dari revisi UU KPK yang menyatakan bahwa KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan, menurut Irmadi ada alasan logikanya.

"Saat ini KPK sudah berusia 13 tahun. Lalu kita beri tambahan waktu 12 tahun setelah RUU KPK disahkan jadi UU. Berarti sudah 25 tahun KPK ada. F PDIP berpandangan bahwa sudah cukup 25 tahun Indonesia berada dalam kondisi darurat korupsi. Intinya lembaga pemerintahan yang permanen adalah kepolisian dan kejaksaan. Mempermanenkan KPK sama saja mempermanenkan darurat korupsi ," tegasnya.

Melalui revisi UU KPK kata Irmadi, kepolisian dan kejaksaan juga akan dievaluasi, kenapa dua instansi ini tak kunjung berubah?

"Apa kurangnya polri dan jaksa hingga tidak membaik juga. Dan KPK dikembalikan kepada tugas pokoknya sebagai supervisi dan koordinasi melalui revisi UU KPK," kata Irmadi.

Irmadi Lubis juga mengajak para penggiat antikorupsi berhenti mensakralkan KPK. Menurut Irmadi, kalau KPK ini terus menerus diagung-agungkan, maka selama itu pula bangsa dan negara ini berjalan di bawah kondisi darurat korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini