News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

DPR Terbelah Soal Revisi UU KPK, Kini Penentunya Presiden dan Menteri Laoly

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan dan Pegawai KPK mengikuti aksi para alumni lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) bersama mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2015). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK yang dianggap sebagai langkah pelemahan lembaga antirasuah tersebut. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM - Rapat konsultasi DPR dan pemerintah pekan depan akan menjadi penentu jadi atau tidaknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi direvisi.

Presiden Joko Widodo diminta tetap menolak revisi dan tidak mengeluarkan surat presiden.

Kepastian digelarnya rapat konsultasi, yang diinisiasi DPR, disampaikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Sabtu (10/10), di Jakarta.

Melalui surat yang dikirimkan Jumat lalu, pemerintah diharapkan memberikan jawabannya pada Senin atau Selasa mendatang terkait jadwal rapat konsultasi tersebut.

Kehadiran Presiden Jokowi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly diharapkan dapat memastikan revisi UU No 30/2002 tentang KPK.

Surat dikirimkan Sekretariat Jenderal DPR setelah rapat konsultasi unsur pimpinan DPR dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Dalam rapat konsultasi, kami akan minta pandangan Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Pandangan pemerintah finalnya (terkait revisi) seperti apa," katanya.

Menurut Taufik, mekanisme pembahasan produk legislasi hanya bisa dilanjutkan jika ada kesepakatan pemerintah dan DPR.

Sejak DPR berinisiatif mengusulkan revisi UU KPK di Prolegnas 2015 lewat rapat pleno Baleg DPR, 6 Oktober lalu, Presiden belum menyampaikan sikap resmi. Sekretaris Kabinet Pramono Anung baru menuturkan, pemerintah memperhatikan semua aspirasi terkait revisi UU KPK (Kompas, 10/10).

Sejauh ini, DPR juga terbelah menyikapi revisi UU KPK. Dari 10 fraksi, enam tak setuju dengan pasal yang berindikasi melemahkan KPK, seperti masa kerja KPK 12 tahun.

Meskipun ada rapat konsultasi DPR-pemerintah, Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan berharap Presiden tetap menolak revisi UU KPK.

"Kalau pemerintah betul-betul konsisten, sebaiknya Jokowi tak mengeluarkan surat presiden karena gelagatnya DPR menginginkan revisi UU KPK dengan mengambil inisiatif revisi," ujarnya.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mempertanyakan komitmen fraksi di DPR terhadap pemberantasan korupsi.

Di satu sisi, mereka menyatakan ingin memperkuat KPK, tetapi di sisi lain mereka justru menyetujui pasal-pasal yang dapat melemahkan KPK. (AGE/NTA/ONG/GER)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini