TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan melindungi para pejabat dan aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan ini akan mereka berikan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Sanksi Administrasi.
Dalam PP yang dirumuskan sebagai aturan pelaksana UU Administrasi pemerintah tersebut, perlindungan tersebut diberikan kepada pejabat atau aparatur sipil negara dengan meringankan sanksi hukuman.
Nantinya, bila ada pejabat atau aparatur sipil negara yang melakukan kesalahan yang bersifat adminstrasi walau berpotensi menimbulkan kerugian negara, mereka tidak perlu diancam dengan hukuman pidana.
Pejabat atau aparatur tersebut hanya dikenai sanksi administrasi dan kewajiban menggantikan nilai kerugian negara atas kebijakan yang mereka buat.
Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Senin (12/10) ini mengatakan, aturan ini dibuat untuk memberikan rasa aman bagi pejabat dan aparatur sipil negara.
Ini dilakukan, karena selama ini banyak aparat penegak hukum yang masuk dan memeriksa pejabat dan aparatur sipil negara atas pelanggaran administrasi yang mereka lakukan. Yuddy mengatakan, setiap ada dugaan pelanggaran terkait suatu kebijakan, polisi atau jaksa tidak boleh langsung memeriksa kesalahan tersebut, sebelum inspektorat atau pengawas internal pemerintah melakukan memeriksa mereka.
“Kami masih menerima laporan di daerah seperti itu, banyak aparatur penegak hukum yang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait masalah administrasi," katanya.
Yuddy mengatakan, aturan anti kriminalisasi tersebut saat ini sudah diselesaikan. Saat ini, rancangan peraturan pemerintah tentang sanksi administrasi tersebut sudah disampaikan ke Presiden Jokowi untuk segera ditandatangani dan diterapkan.
Yuddy berharap, dengan aturan tersebut, nantinya bisa membuat pejabat dan aparatur sipil negara bisa tenang dalam menjalankan tugas mereka. Badrotin Haiti, Kepala Polri sementara itu mengatakan setuju bahwa pemeriksaan pelanggaran administrasi pejabat atau aparatur sipil negara dilakukan melalui inspektorat jenderal. "Kalau pidana ya baru masuk penegak hukum," katanya. (Agus Triono)