TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memutuskan kasus Donald Trump secara in absentia tanpa kehadiran teradu.
Hal itu dilakukan bila pimpinan DPR yakni Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak hadir lagi dalam pemeriksaan ketiga.
Pemeriksaan ketiga dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2015. "Kalau 19 Oktober, enggak hadir. Kami akan putuskan in absentia. Memutuskan tanpa kehadiran teradu," kata Anggota MKD Sarifudin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Menurut Sudding, ketidakhadiran Novanto dan Fadli Zon akan merugikan mereka. Pasalnya, keduanya tidak dapat melakukan pembelaan.
"Beliau tidak hadir. Kita akan ambil sikap. Lihat ini tidak ada kepatuhan hadiri sidang-sidang, maka ketika panggilan terakhir juga tidak dihadiri Pak Nov dan Fadli Zon. MKD akan ambil keputusan in absentia," ujar Sudding.
Sudding mengatakan ketidakhadiran Fadli karena politikus Gerindra itu belum dikirimi berkas kasus untuk dipelajari. Sedangkan, Novanto absen karena adanya kegiatan lain.
"Saya kira tidak perlu MKD berikan berkas teradu, datang dan konfirmasi ke teradu," ujar Politikus Hanura itu.
Ia mengingatkan MKD memiliki kewenangan yang diatur UU MD3. Termasuk pimpinan dewan. Oleh karenanya, Sudding meminta pimpinan menghargai tugas MKD sesuai UU.
Ia juga menyebut MKD akan memutuskan sidang in absentia pertama kali bila Novanto dan Zon tak kunjung datang mengikuti proses pemeriksaan.
"Belum (pernah sebelumnya). Biasanya semuanya patuh. Kok anggota patuh, pimpinan enggak patuh," ujarnya.