Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai positif program bela negara yang dirancang Kementerian Pertahanan. Namun, ia menilai Kemenhan harus mempersiapkan payung hukum program tersebut.
"Agar jelas aturan main program dan anggarannya," kata Mahfudz melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2015).
Mengacu pada UU 3/2002 mengenai Sistem Pertahanan Negara, Mahfudz menilai bela negara dapat diintegrasikan kedalam Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPR Sukamta.
Ia menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Terlebih, Indonesia sedang menghadapi konstelasi global. Dimana, perang berkembang tidak hanya simetris tapi juga asimetris.
"Ada juga yang namanya Perang Proxy. Sementara itu jati diri kebagsaan dan rasa nasionalisme sepertinya sudah pudar, khususnya di kalangan muda. Jadi, rencana pemerintah akan menggulirkan program bela negara harus kita dukung," kata Politikus PKS itu.
Namun sebelum bicara teknis seperti kurikulum, sasaran dan anggaran, Sukamta meminta pemerintah mempersiapkan landasan hukum program tersebut.
Ia menjelaskan bahwa landasan hukum program bela negara belum utuh. Rencana program bela negara ini melandaskan secara hukum kepada UUD NRI 1945 dan UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Sistem Pertahanan Negara. Khususnya Pasal 9 yang mengatur tentang kewajiban bela negara, bahwa bela negara yang dilakukan oleh sipil dilaksanakan dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan, pendidikan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai profesi.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa ketiga bentuk bela negara sipil ini diatur dengan undang-undang. Artinya, program bela negara harus diatur dengan undang-undang khusus. Sementara itu belum ada undang-undang yang khusus mengatur soal bela negara.
"Karena UU tentang Pertahanan Negara tersebut megamanatkan perlu adanya undang-undang khusus bela negara, maka Peraturan Pemerintah atau Keppres yang dijadikan landasan hukum untuk program bela negara, sudah menyalahi amanat UU, kecuali jika PP atau Keppres tersebut merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang tentang bela negara," ujarnya.
Sebelumnya, Kemhan berencana merekrut 100 juta kader bela negara dalam waktu 10 tahun, yang disiapkan untuk mengantisipasi serangan ideologi dari pihak dalam maupun luar. Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu mengaku komitmen merealisasikan gerakan nasional Bela Negara.
Hal tersebut bahkan dibuktikannya melalui program pendidikan bagi pelatih gerakan ini di 45 Kabupaten di Indonesia. 19 Oktober nanti, melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Kementerian Pertahanan akan mencanangkan Pendidikan dan Pelatihan bela negara pada 4.500 kader piilihan di Kabupaten-Kabupaten itu.
Ada 100 orang kader yang dipilih dari 500 lebih Kabupaten di Indonesia dan dikumpulkan di 45 kabupaten. Program tersebut, kata Ryamizard adalah pillot project untuk melatih kader sebagai pelatih, yang akan ditindaklanjuti pencanangan gerakan bela negara pada 1 Januari 2016 mendatang.
"Kader dibentuk untuk mewujudkan Indonesia yang kuat ditengah kompleksitas berbagai bentuk ancaman nyata," kata Ryamizard di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).