News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa 3 PNS Kemekes Terkait Korupsi Pengadaan Alkes

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai negeri sipil (PN) Kementerian Kesehatan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

Tiga orang tersebut diduga terlibat dalam pengadaan alkes untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di pusat masalah kesehatan pada Depkes 2005.

Tiga PNS Kemenkes tersebut antara lain Sayu Sri Jumiati dan dua orang yang sudah pensiun yakni A Choliq Amin dan Syafii Ahmad. Ketiga saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa satu saksi lainnya yakni PT Bhineka Pusada Raya Erni, Karyawan.

Nama Siti Fadilah sebelumnya juga disebut dalam surat dakwaan bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar. Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.

Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42 miliar, dilakukan dengan penunjukkan langsung atas arahan Siti Fadilah.

Demikian juga, dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 50 miliar. Siti Fadilah kembali disebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.

Dalam pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 30 miliar, juga terjadi hal yang sama. Siti Fadilah Supari kembali disebut memerintahkn agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini