TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Berkley, LK hari ini, Kamis (15/10) kembali diperiksa sebagai tersangka pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin di Bareskrim Polri.
Kali ini merupakan pemeriksaan kedua bagi LK sebagai tersangka. Sebelumnya Senin (12/10/2015) LK juga telah diperiksa sebagai tersangka selama 7 jam.
Usai diperiksa Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap LK karena alasan umur dan riyawat kesehatan. Meski begitu LK sudah dicegah keluar negeri.
Pantauan di lapangan, LK datang ke Bareskrim menggunakan jas abu-abu dan didampingi oleh beberapa pria. Dikonfirmasi soal kedatangannya, LK mengaku ingin makan siang. "Cuma makan siang" kata LK sembari masuk ke lobi Bareskrim Mabes Polri.
Lebih lanjut Kasubdit Politik dan Dokumen Bareskrim, Kombes Rudi Setiawan menuturkan LK memang hari ini kembali diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka.
"Iya dia diperiksa lagi, ini pemeriksaan sedang berlangsung," ucap Rudi.
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, universitas Berkley ternyata hanya memiliki izin membuka kursus manajemen. Ketika pemeriksaan, LK tidak bisa menunjukkan izin universitas yang didirikannya.
Malahan LK mengaku punya izin langsung dari sebuah yayasan di Amerika Serikat. Dimana izin ini berlaku seumur hidup dan turun temurun.
Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan pengelola Universitas Berkley di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, LK sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, gelar tanpa hak, pemberian ijazah, dan pemalsuan surat keterangan menteri tentang penyetaraan gelar internasional.
Selain menetapkan tersangka pada LK, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya mahasiswa, staf Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta penyelenggara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswa di sana ada sekitar 40 orang. Untuk bisa mengikuti perkuliahan, mereka diwajibkan membayar Rp 60 juta-Rp 70 juta demi bisa mendapatkan gelar PhD.
Agar lebih meyakinkan para korban, diutarakan Rudi pengelola mengajak orang agar masuk ke Universitas Berkeley melalui internet dan menyebar brosur serta seolah-olah memiliki kekuatan hukum mampu meyakinkan orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara.