News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Haji

Eks Pejabat Kemenag Sebut Anggota Komisi VIII DPR Titip Nama Petugas Haji

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dari Kementerian Agama dalam persidangan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan bekas Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Kartono, dalam sidang dengan terdakwa Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan dia menyebut sejumlah nama titipan yang akan dijadikan petugas haji tahun 2010-2011.

Kartono mengatakan, nama-nama petugas haji tersebut merupakan titipan dari sejumlah Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi soal haji.

"Ada yang diusulkan bukan (status) PNS, tapi diusulkan oleh DPR Komisi VIII," kata Kartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Menurut Kartono, modus sejumlah Anggota DPR tersebut dilakukan dengan mengirim surat kepada SDA atau Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) yang saat itu dijabat Slamet Riyanto.

"Isi permohonannya meminta supaya nama yang diusulkan mereka harus diakomodir sebagai petugas haji," kata Kartono.

Pada mulanya, permohonan ini tidak langsung ditanggapi. Karena banyaknya tekanan yang diterima melalui sambungan telepon dari para penitip, Kartono mengaku kembali membawa permohonan ke Slamet Riyanto.

Dengan adanya sejumlah desakan itu, lanjut Kartono, Slamet Riyanto berjanji akan meminta petunjuk kepada SDA sebagai Menag.

Tak berselang lama SDA memberi isyarat persetujuannya terhadap nama usulan anggota dewan untuk menjadi petugas haji pada tahun 2010.

"Dirjen sudah minta arahan kepada menteri kata Pak Dirjen, 'sudah kamu proses saja, ini dasar arahan menteri untuk diproses'," ungkapnya.

"Tapi kata dirjen ada catatan saya ini jangan diakomodir semua, jadi dari permintaan Komisi VIII kasih saja satu, tapi yang ketua komisi dan wakil ketua komisi kasih lebih dari satu orang. Ini arahan dirjen," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengaku, perkara titip-menitip nama menjadi petugas haji ini terjadi di tahun 2011.

Serupa dengan tahun sebelumnya, sejumlah Anggota DPR mengusulkan nama-nama sebagai petugas haji. Namun, menurut Kartono, permintaan kali ini ada kaitannya dengan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Semacam memaksa, karena ada kaitannya dengan pembahasan biaya haji," kata Kartono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini