TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Partai NasDem yang langsung memberhentikan Sekjennya, Patrice Rio Capella usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diapresiasi oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Mana ada partai politik yang begitu cepat menindak kadernya yang telah diproses hukum. Kita harus apresiasi itu," kata Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Jaksa Agung turut memuji langkah Patrice Rio Capella yang langsung melepaskan jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Diapun sudah menyatakan diri mundur di DPR. Ini satu sikap yang harus kita hargai," kata Jaksa Agung.
Dia menegaskan ditetapkannya mantan Sekjen Nasdem, partai yang pernah menjadikannya anggota DPR, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan dugaan penyelewengan dana bansos provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (15/10/2015), karena dugaan menerima gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho.
KPK menduga suap itu diberikan setelah Rio Capella menjanjikan akan mengamankan kasus penyelewengan dana Bansos provinsi tersebut pada Kejaksaan Agung.