News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Luhut Perintahkan Tunda Penanganan Kasus Korupsi Calon Kepala Daerah

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Luhut Panjaitan (kedua kiri) bersama dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kiri), Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (kedua kanan) dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan bencana asap di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10/2015). Penanganan kebakaran lahan, hutan, dan kabut asap di enam provinsi di Indonesia memasuki babak baru dengan adanya bantuan dari negara asing, selain bantuan dari asing penggunaan alat dari dalam negeri masih terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi bencana asap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada penegak hukum untuk menunda penanganan kasus korupsi yang mengarah ke calon kepala daerah tertentu dalam pilkada serentak.

"Jegal menjegal, saya sudah minta Kapolri untuk menunda kasus, juga jaksa," ujar Luhut dalam acara silaturahmi bersama partai politik terkait pilkada serentak di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).

Pernyataan Luhut ketika menjawab pertanyaan dari Ketua DPP NasDem, Taufik Basari yang mengkhawatirkan adanya indikasi saling menjegal calon kepala daerah, terutama kepada incumbent melalui kasus-kasus dugaan korupsi.

Menurut Luhut, perintah menunda tangani kasus dugaan korupsi yang mengarah kepada calon kepala daerah tertentu adalah semata-mata untuk menciptakan pelaksanaan pilkada serentak yang kondusif.

"Jadi tidak ada alasan hukum untuk menjegal lawan politik, yang bisa merusak pesta demokrasi," kata Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini