News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menaker Menjamin Kenaikan Upah Buruh Tiap Tahun

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengadakan pertemuan tertutup dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong untuk membicarakan langkah-langkah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kantor Kemnaker, Jakarta, akhir Agustus 2015 lalu.

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dengan kebijakan yang baru saja diumumkan pemerintah tentang upah buruh, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, memastikan mulai tahun 2015 ini hingga kedepannya, kenaikkan upah buruh tiap tahunnya akan lebih terjamin.

Hanif Dhakiri di komplek Istana, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015), mengatakan bahwa penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), akan ditentukan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah, dan angka tersebut akan dievaluasi setiap lima tahun.

"Perubahan pola konsumsi (masyarakat Indonesia berubah setiap lima tahun sekali, jadi pilihan (evaluasi) lima tahun ini, sesuai dengan perubahan konsumsi masyarakat," ujarnya.

Namun demikian ada delapan provinsi yang belum menetapkan UMPnya berdasarkan KHL, karena kondisi perekonomian daerah. Khusus untuk delapan daerah tersebut, Hanif Dhakiri mengatakan kebijakan baru soal pengupahan, belum bisa diterapkan.

Pemerintah menurutnya telah memaklumi hal tersebut, dan sudah mengingatkan kepada ke delapan daerah. Rencanannya pemerintah masih bersedia menunggu ke delapan daerah tersebut, untuk membuat rencana strategis jangka panjang, guna memenuhi target UMP.

Sedangkan bagi daerah yang UMPnya sudah mencapai 100 persen, ia menjamin setiap tahunnya kini akan ada peningkatan. Dua parameter yang digunakan dalam menentukan gaji, adalah invlasi, dan pertumbuhan ekonomi. Rencanannya upah buruh juga akan dinilai dengan presentasi dua komponen tersebut.

"Misal di DKI Jakarta (UMPnya) sekarang Rp 2,7 juta, jadi Rp 2,7 juta dikalikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," terangnya.

Selain dua komponen tersebut, Hanif Dhakiri mengatakan pengupahan terhadap buruh juga harus mempertimbangkan antara lain masa kerja, pendidikan, prestasi dan kinerja sang buruh di suatu perusahaan.

"Konsep ini memberikan kepastian betul bahwa upah naik tiap tahun, kepastian bagi dunia usaha karena masalah pengupahan bisa diprediksi," jawabnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini