TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan Tindaklanjuti laporan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menyoal penggeledahan dan penyitaan oleh Kejaksaan Agung pada 9 Oktober 2015 silam tanpa menunjukkan surat penetapan dari pengadilan.
"Iya nanti saya cek. Kalau itu dilakukan, iya nanti kita cek," kata Luhut saat acara silaturahmi pimpinan partai politik di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
PT VSI menganggap upaya penyitaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung telah melanggar hukum.
Pasalnya, sesuai dengan putusan praperadilan Nomor 81/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL pada 29 Agustus lalu menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihak Kejagung pad 12-14 dan 18 Agustus tidak sah.
Kendati demikian, yang terjadi justru sebaliknya, PT VSI menilai Kejaksaan Agung tidak mematuhi sebagaimana putusan praperadilan itu.
Pasalnya, dokumen yang kembali diambil merupakan barang-barang yang telah disita saat menggeledah kantor PT VSI pada 12-14 dan 18 Agustus 2015.
"Pada 9 Oktober 2015, tim Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejagung, kembali mendatang kantor klien kami secara bergerombolan dengan dalih akan mengembalikan barang-barang yang telah disita pad saat melakukan penggeledahan dan penyitaan secara liar tanpa izin pada 12-14 dan 18 Agustus 2015," sebagaimana tertulis dalam surat aduan PT VSI ke Menkopolhukam.
Namun, bukannya malah mengembalikan barang-baran yang telah disita, pihak Kejagung justru kembali menyita barang-barang yang baru saja dikembalikan, tanpa menunjukkan surat penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.