News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkopolhukam Tindaklanjuti Laporan PT VSI Soal Penggeledahan oleh Kejagung

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pemaparannya di hadapan para kepala dinas dan para bupati/walikota di Jawa Barat dalam Rapat Koordinasi Penyerapan Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (22/9/2015). Acara ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Menkumham Yasonna Laolly, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan Tindaklanjuti laporan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menyoal penggeledahan dan penyitaan oleh Kejaksaan Agung pada 9 Oktober 2015 silam tanpa menunjukkan surat penetapan dari pengadilan.

"Iya nanti saya cek. Kalau itu dilakukan, iya nanti kita cek," kata Luhut saat acara silaturahmi pimpinan partai politik di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

PT VSI menganggap upaya penyitaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung telah melanggar hukum.

Pasalnya, sesuai dengan putusan praperadilan Nomor 81/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL pada 29 Agustus lalu menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihak Kejagung pad 12-14 dan 18 Agustus tidak sah.

Kendati demikian, yang terjadi justru sebaliknya, PT VSI menilai Kejaksaan Agung tidak mematuhi sebagaimana putusan praperadilan itu.

Pasalnya, dokumen yang kembali diambil merupakan barang-barang yang telah disita saat menggeledah kantor PT VSI pada 12-14 dan 18 Agustus 2015.

"Pada 9 Oktober 2015, tim Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejagung, kembali mendatang kantor klien kami secara bergerombolan dengan dalih akan mengembalikan barang-barang yang telah disita pad saat melakukan penggeledahan dan penyitaan secara liar tanpa izin pada 12-14 dan 18 Agustus 2015," sebagaimana tertulis dalam surat aduan PT VSI ke Menkopolhukam.

Namun, bukannya malah mengembalikan barang-baran yang telah disita, pihak Kejagung justru kembali menyita barang-barang yang baru saja dikembalikan, tanpa menunjukkan surat penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini