TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang kembali melakukan penyitaan dokumen-dokumen pada 9 Oktober 2015 silam.
Menurut Kuasa Hukum PT VSI Primadita Wirasandi semestinya jaksa-jaksa di Kejaksaan Agung ingat posisi dan kewenangannya sebagai penegak hukum.
"Seharusnya, jaksa-jaksa pada Kejaksaan Agung RI mengingat posisi dan kewenangan mereka sebagai salah satu anggota institusi penegak hukum bagi Republik Indonesia," katanya kepada wartawan, Jumat(16/10/2015).
Menurut Primadita, alasan utama kekalahan Kejaksaan Agung RI sebelumnya di sidang praperadilan adalah karena penggeledahan dan penyitaan dilakukan tidak sesuai dengan penetapan pengadilan.
Namun, kali ini jaksa-jaksa itu justru mengatakan dengan gamblang bahwa mereka dapat menyita tanpa penetapan pengadilan.
"Seharusnya, mengingat pertimbangan hakim dalam Putusan Praperadilan No.81/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL, tanggal 20 September 2015, sudah jelas bahwa hukum mensyaratkan adanya penetapan pengadilan jika ingin melaksanakan penggeledahan dan penyitaan," kata Primadita.
Kekalahan Kejaksaan Agung RI pada sidang praperadilan terhadap PT Victoria Securities Indonesia (VSI) tanggal 20 September 2015 dinilai menimbulkan rasa tidak senang bagi beberapa pihak.
"Hal ini yang terlihat dari sikap jaksa-jaksa pada Kejaksaan Agung RI yang dengan arogan telah kembali menyita dokumen-dokumen milik PT Victoria Securities Indonesia pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2015," kata Primadita.
Dirinya berharap jangan sampai posisi dan wewenang yang telah diberikan tersebut digunakan hanya demi memuaskan ego dan dendam pribadi segelintir jaksa-jaksa yang dapat dengan gampangnya mengorbankan nama baik Kejaksaan Agung RI dan merusak citra penegakan hukum Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.