News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selundupkan Biawak, WN Jerman Ditahan Bareskrim Polri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biawak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Holger Pelz, Warga Negara Jerman ditahan oleh Bareskrim Polri karena menyelundupkan biawak langka dan dilindungi yakni biawak tanpa telinga atau Varanus Borneensis dari Kalimantan ke luar negeri.

Sebelum ditahan di Bareskrim, Holger sudah lebih dulu diamankan oleh Petugas Bandara, Soekarno Hatta, Tangerang Banten tepatnya di pintu III terminal II Keberangkatan luar negeri pada 11 Oktober 2015 lalu.

Setelah diamankan dari Bandara, karena pelakunya merupakan WN Asing akhirnya tersangka diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dengan no LP/1184/IX/2015/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2015.

Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani menuturkan modus yang dilakukan yaitu tersangka datang dari Jerman ke Indonesia pada 4 Oktober 2015. Kemudian pada 8 Oktober 2015, tersangka mencari biawak Kalimantan tanpa telinga di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Tersangka memperoleh delapan ekor biawak Kalimantan tanpa telinga. Dia membeli Rp 50 ribu perekor. Total semuanya Rp 400 ribu," ucapnya, Jumat (16/10/2015) di Mabes Polri.

Lalu tersangka membawa biawak Kalimantan tanpa telinga itu ke Jakarta lewat Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalbar. Dan tersangka berhasil lolos.

Tapi saat 11 Oktober 2015 sekitar pukul 17.15, tersangka bermaksud membawa biawak keluar lewat Bandara Soekarno-Hatta. Saat itulah tersangka diketahui membawa biawak.

"‎Biawaknya disembunyikan di dalam kanton yang terbuat dari kain. Kemudian, diletakkan diselangkangan di dalam celananya. Ketika melewati pintu x-ray, biawak bunyi," tegas Yazid.

Mendengar bunyi itu, petugas lantas menggeledah Holger. Didapatilah hewan langka itu ada di dalam kain yang diletakkan di selangkangan di dalam celana Holger.

Beberapa barang bukti yang disita penyidik yaitu delapan ekor biawak, diantaranya tujuh hidup dan satu lainnya mati. Biawak-biawak ini sudah dititipkan di LIPI, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Selain itu polisi juga mengamankan satu paspor atas nama Holger Pelz, nomor: C5HTP7M7J tanggal 14 November 2011.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a dan c juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini