TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mendesak Bank Mega agar segera mengembalikan dana deposito milik PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar beserta bunganya 6 persen per tahun.
"Kami Komisi XI sudah diberi tahu oleh OJK bahwa sejak tahun lalu mereka (Bank Mega dan OJK) sudah beberapa kali mengadakan rapat," kata Misbakhun saat dihubungi wartawan, Senin (19/10/2015).
Misbakhun menuturkan, dalam rapat tersebut OJK meminta Bank Mega agar segera mencairkan escrow account sebesar Rp 111 miliar. Hal itu didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan PT Elnusa pada Februari 2014.
"Dalam rapat itu direksi Bank Mega menegaskan belum bisa mengembalikan dana deposito Elnusa, karena pihaknya tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Misbakhun, Komisi XI akan kembali memperingatkan OJK agar terus mengingatkan Bank Mega untuk membayarkan deposito PT Elnusa yang hilang di Bank Mega.
"Kami akan terus mendesak OJK agar Bank Mega segera membayar deposito PT Elnusa," ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, PK yang sedang diajukan Bank Mega ke MA tidak bisa menghalangi keputusan MA yang sudah memenangkan PT Elnusa dalam kasus tersebut.
"Harusnya segera dibayarkan. Nanti kami sampaikan ke OJK. Kasus ini mirip dengan kasus Antaboga yang sudah inkracht," ujar Hendrawan.