TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang memiliki pendapat yang berbeda mengenai pelanggaran kode etik Pimpinan DPR.
Hal itu terkait dengan putusan MKD "cuma" menegur Pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon terkait pertemuan dengan calon presiden AS Donald Trump.
"Ini tanpa kehadiran para teradu, secara musyawarah, para teradu diberikan teguran secara lisan, walaupun dalam rapat tersebut terjadi saling adu argumen, ada yang mengatakan ringan dan sedang," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Ia menilai pimpinan DPR tersebut terkena pelanggaran kode etik sedang.
Sebab, ketidakhadiran mereka selama tiga kali berturut-turut juga merupakan pelanggaran kode etik.
"Itu menjadi pertimbangan, memang secara suara terbanyak memutuskan memberikan teguran, sudah diputus. Ini diberikan peringatan kepada teradu," katanya.
Ia mengatakan keputusan MKD secara kuorum tidak dengan voting. Hasilnya, MKD memberikan teguran agar kedua pimpinan DPR berhati-hati kedepannya.
"Saya secara data, tadi mengatakan pelanggaran sedang," ujar Politikus PDIP itu.