TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus Pelindo II akan menindaklanjuti keterangan Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, Brigjen (Purn) Victor E Simanjuntak.
Victor menjelaskan kasus Pelindo II saat diundang mengikuti rapat panitia khusus.
"Akan tindaklanjuti keterangan Pak Victor tentang penanganan kasus kepada Bareskrim," kata Wakil Ketua Pansus Pelindo Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Rapat Pansus Pelindo II dengan Victor Simanjuntak berlangsung tertutup. Politikus Gerindra itu menuturkan dalam rapat Victor menilai tidak ada alasan perkara Pelindo dihentikan.
"Karena sudah ada tersangka karena itu kami akan panggil Bareskrim kalau hari ini tidak ada kemajuan," katanya.
Keterangan dari Victor tersebut, kata Desmond, akan dikembangkan oleh Pansus Pelindo II.
Namun, ia mengaku tidak dapat mengungkap lebih banyak keterangan Victor karena rapat berlangsung tertutup.
"Saya enggak bisa ungkap hasil rapat tertutup. Tapi nanti siapa yang kami panggil nanti merupakan hasil dari rapat tertutup tadi. Itu kesimpulan," katanya.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Victor meminta Pansus Pelindo II mendalami sejumlah kasus yang terjadi di perusahaan plat merah itu.
"Kasus mobile crane hanya pintu masuk saja, kasus-kasus lain harus dibuka dan jangan dipermasalahkan karena sudah ada audit BPK namun harus dipertanggung jawabkan," kata Victor diruang rapat Pelindo II, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Dia mencontohkan kasus konsesi perusahan Hong Kong Hutchinson Port Holdings (HPH) dalam mengelola pelabuhan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Jenderal Bintang I menilai, banyak kasus-kasus di Pelindo II apabila ada komitmen untuk menuntaskannya maka akan terungkap.
"Kalau mau memperbaiki Pelindo II maka harus ditindak dahulu. Saya tidak bisa menaksir total kerugian negara di Pelindo II karena yang menentukan adalah KPK," ujarnya.