News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

PPP Berpeluang Lahirkan Partai Baru

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti LIPI SIti Zuhro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

Peneliti Lembaga ‎Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai konflik partai berlambang Ka'bah itu paling rumit.

"Kalau PPP sejak awal susah disatukan dan tidak ada semacam islah, kalau Golkar masih ada," kata Siti di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Siti lalu membandingkan dengan konflik di Golkar. Dimana Aburizal Bakrie masih dapat mengakomodasi kepengurusan Agung Laksono. Hal itu berbeda dengan PPP.

"Kalau ini (PPP) kayak air dan minyak susah disatukan, apakah keputusan hukum akan berdampak pada Romy (Ketum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy) ada pasukan panjang. Tokoh yang bergabung di Mas Romy luar biasa," katanya.

Ia pun menilai tidak menutup kemungkinan adanya partai baru dari konflik PPP. Apalagi, partai baru pecahan PPP bukan sesuatu yang luar biasa.

"Golkar seperti itu tapi Golkar tidak melahirkan partai baru karena NasDem, disepakati munculnya NasDem sudah cukup, Golkar piawai,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

"Majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015).

Menurut Suhadi, putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB siang tadi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini