News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

KH Said Aqil Siradj: Paedofil Layak Dihukum Mati Bukan Dikebiri

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj, menilai hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap wanita dan anak kurang tegas, karena semestinya mereka dihukum mati.

"Kalau menurut saya lebih baik dihukum mati saja jangan hanya dikebiri," kata Said usai menghadiri acara perayaan Hari Santri Nasional di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).

Berbeda dengan Said Aqil, Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi, yang merupakan warga NU melihat pengebirian paedofil adalah sebuah solusi efektif.

Bahkan, Imam berharap ada usaha mempercepat pengesahan peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum pengebirian pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan wanita.

"Saya kira itu merupakan solusi efektif. Kalau bisa ada terobosan untuk mempercepat perppu akan lebih baik," kata Imam pada kesempatan yang sama.

Menpora juga meminta kepada media agar lebih mengedepankan tayangan yang edukatif dan tidak menampilkan lagi konten berkaitan dengan kekerasan.

"Saya kira program-program yang terkait dengan kekerasan dan gambar-gambar yang menunjukan kekerasan tidak boleh lagi agar tidak ditiru yang lain," kata dia.

Wacana pengebirian paedofil sebelumnya disuarakan oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, setelah semakin seringnya kasus pelecehan seksual anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini