News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Komisi VII Tegaskan Tak Pernah Bahas Proyek Pembangkit Listrik

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo (memakai rompi tahanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (22/10/2015) dini hari. KPK menahan 5 orang OTT KPK yaitu Anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo, Sekretaris pribadinya Rinelda Bandoso, Staf ahlinya Bambang, Pengusaha Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiai Iranius terkait dugaan pengurusan izin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Papua untuk tahun anggaran 2016. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dewie Yasin Limpo terkait kasus suap pembangkit listrik. Dewie merupakan anggota Komisi VII DPR.

Wakil Ketua Komisi VII Satya W Yudha mengaku tidak ada pembahasan proyek tersebut di Komisi VII DPR.

"Enggak ada, tidak ada pembahasan itu, mekanisme pembahasan anggaran harus diajukan oleh pemerintah," kata Satya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Satya menjelaskan pemerintah dalam hal ini yakni Direktorat Jenderal Tenaga Listrik dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.

"Coba tanya mengusulkan ke Komisi VII tidak, Komisi VII tidak pernah membahas dan mengusulkan," ujarnya.

Politikus Golkar itu menegaskan kembali tidak pernah ada pembahasan proyek tersebut di Komisi VII. Apalagi, proyek tersebut tidak‎ diusulkan pemerintah.

"Tidak ada usulan pemerintah, secara lisan pak kardaya menghubungi Dirjen EBTKE, tidak diusulkan pemerintah," katanya.

Ketika ditanya apakah Dewie bermain sendiri dalam proyek tersebut, Satya tidak mau berkomentar. Ia mengatakan sebagai pimpinan Komisi VII tidak pernah membahas hal itu.

"Jadi jangan ditanyakan ke saya, bahwa itu belum diusulkan ke komisi, kalau misalkan ada anggota ketemu bukan dalam forum Komisi VII," katanya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka suap pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016.

Dewie Yasin terbukti menerima suap sebesar 177.700 Dolar Singapura dari pengusaha berinisial Septyadi dan Hari alias Har. Selain Dewie, KPK juga menetapkan Rinelda Bandaso (perantara) dan Bambang Wahyu Hadi (staf Dewie) sebagai tersangka sebagai penerima.

"Diduga sebagai penerima adalah DYL kemudian RB dan BWH," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarat, Rabu (21/10/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini