News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengeluh, Ketua MK Tegur Pemohon Uji Materi UU Polri

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Arief Hidayat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur para pemohon uji materi kewenangan Polri mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) dalam sidang lanjutan di MK, Kamis (21/10/2015).

Teguran dilakukan Arief saat merespon keluhan pihak pemohon judical review lantaran merasa dikriminalisasi Polri terkait dugaan tandatangan palsu dalam perbaikan permohonan uji materi ini.

"Kami dipanggil padahal status kami di sini sebagai pemohon. Seolah kami ini dikriminalisasi, seolah kami ini pesakitan," kata Daniel, salah satu penggugat UU Polri dan UU LLAJ, di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta.

Senada, pemohon lainnya, Alvon Kurnia dari YLBHI juga mempertanyakan alasan Majelis Hakim Konstitusi begitu ngotot menelisik tanda tangan pada berkas permohonan ini. Apalagi, dirinya sudah sering bersidang di MK, namun baru kali ini dipermasalahkan.

"Menurut kami, ini bukan hal yang prinsipil," kata Alvon.

Merespon itu, Ketua Majelis Hakim, Arief menegur para pemohon. Arief menilai, pemeriksaan sebagai saksi‎ bukan sebuah kriminalisasi, terlebih disebut sebagai pesakitan.

"Itu hak penyidik untuk memanggil saksi. Saksi itu bukan kriminalisasi, bukan pesakitan," kata Arief.

Arief mengatakan, pihaknya meminta Polri menyelidiki indikasi tanda tangan palsu itu‎ mengingat hanya Polri yang berwenang untuk menanganinya. Di mana nantinya, jika hasil penyelidikan membenarkan tanda tangan itu palsu, maka itu merupakan sebuah penghinaan terhadap peradilan dan MK.

"Kami minta klarifikasi. Maka kami minta Polri untuk menyelidiki. Karena jika benar palsu, maka ini penghinaan terhadap persidangan MK," kata Arief.
‎‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini